Kudus Siapkan Marka Jaga Jarak
Marka jaga jarak yang menyerupai marka urutan bagi pembalap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan lampu pengatur lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilengkapi dengan marka pembatas atau marka jaga jarak antar-pengendara saat menunggu giliran melintas sebagai upaya menghindari penularan virus corona.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah menegaskan bahwa kawasan lampu pengatur lalu lintas yang dilengkapi marka pembatas antar-pengendara, yakni di Perempatan Lingkar Kencing Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Untuk tahap pertama, kata dia, pemberian marka jaga jarak di kawasan lampu pengatur lalu lintas baru di satu lokasi sebagai pintu masuk dan keluarnya Kota Kudus.
Nantinya, lanjut dia, hal serupa juga akan diberlakukan di semua kawasan lampu pengatur lalu lintas di Kabupaten Kudus.
Marka jaga jarak yang menyerupai marka urutan bagi pembalap sepeda motor itu, disusun berjajar dengan memperhatikan jaga jarak fisik antar-pengendara.
Penerapan jaga jarak bagi pengendara yang berhenti di lampu pengatur lalu lintas ini, juga dalam rangka Operasi Patuh Candi 2020.
"Sasarannya tidak hanya pengendara yang tidak patuh terhadap tata tertib berlalu lintas, melainkan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga menjadi sasaran penertiban oleh petugas," ujarnya.
Hal tersebut, sebagai salah satu upaya menekan angka kasus virus corona di Kabupaten Kudus.
Menurut dia kesadaran masyarakat untuk menjaga jarak fisik dengan orang lain cukup tinggi, namun kesadaran memakai masker masih perlu ditingkatkan.
Hal itu, terlihat ketika anggota Satlantas Polres Kudus menggelar Operasi Patuh Candi di Alun-alun Kudus masih ditemukan pengendara yang belum memakai masker.
Ayu, salah satu warga Kudus yang mengetahui adanya marka jaga jarak mengaku setuju dengan kebijakan tersebut karena kasus virus corona masih terjadi sehingga perlu ditempuh berbagai upaya untuk memutus mata rantai penularannya.
Agar pengendara mengetahui hal itu, dia berharap, sosialisasinya harus dilakukan secara masif sehingga mengetahui maksud dan tujuan marka jaga jarak fisik antar-pengendara tersebut.