Program PEN Libatkan Askrindo Syariah

Tupoksinya menjadi lembaga penjaminan.

Dok. Pri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama Askrindo Syariah, Soegiharto dan Direktur Utama Jamkrindo Syariah, Gatot Suprabowo bersama beberapa mitra perbankan syariah di Jakarta, pada Senin (27/7).

Direktur Utama Askrindo Syariah, Soegiharto mengatakan, kerjasama yang dilakukan adalah dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dicanangkan oleh pemerintah serta mendukung kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Selain itu kerjasama ini juga dilakukan guna membantu pemerintah menjaga stabilitas keuangan nasional sekaligus penyelamatan perekonomian nasional," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam program PEN, anak perusahaan dari BUMN Askrindo ini bertugas sebagai lembaga penjaminan berbasis syariah yang menjamin perbankan syariah apabila terdapat risiko kegagalan finansial nasabah terhadap kewajibannya kepada bank syariah tersebut.

Lebih lanjut, Soegiharto menyampaikan, pogram PEN ini ditargetkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

"Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia," ujar dia.

Dengan jaringan yanh tersebar luas di beberapa wilayah Indonesia, Askrindo syariah memiliki 33 Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan. "Adanya kerjasama untuk program PEN tersebut mendorong Askrindo syariah agar dapat lebih memajukan perekonomian nasional dan mendukung program pemerintah sehingga dapat bersinergi membangun bangsa," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler