In Picture: Penahanan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR
Direktur PT Sharleen Raya,Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka baru.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).
KPK menetapkan Hong Arta sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang sebelumnya telah menyeret 11 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler