Catat, Ini Prosedur Penerbangan Luar Negeri Saat Pandemi
Perjalanan luar negeri harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan berpergian ke luar negeri menggunakan pesawat harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif. Hal itu disampaikannya saat mengisi acara Talk Show Corona di Kantor Graha BNPB.
Anas menjelaskan, sertifikat tes PCR harus negatif karena di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta akan disiapkan jalur khusus bagi WNI dan WNA yang sudah mempunyai sertifikat tersebut.
Namun, ia menambahkan, baik WNI maupun WNA harus dipastikan mempunyai kartu waspada kesehatan yang masih berlaku. Setelah itu akan dilanjutkan sejumlah rangkaian tes kesehatan lainnya.
Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Fian Firatmaja