Protokol Pelaksanaan Sholat Idul Adha
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang sholat Idul Adha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha.
Menag menyampaikan, penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha.
Menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter.
Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.
Penyelenggara sholat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat.
Berikut Imbauan protokol kesehatan untuk masyarakat:
Jamaah dalam kondisi sehat.
Jamaah membawa sajadah atau alas sholat masing-masing.
Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan sholat.
Jamaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Jamaah menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.
Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis