AS Jatuhkan Sanksi terhadap Mantan Pejabat Pemerintah Maduro
Mantan pejabat pemerintah Maduro dilarang melakukan perjalanan ke AS
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap dua mantan pejabat pemerintah Presiden Venezuela, Nicolas Maduro atas tuduhan korupsi. Kedua mantan pejabat tersebut beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke AS.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, dua mantan pejabat Maduro termasuk Luis Motta telah menerima suap dan sogokan sebagai imbalan atas kontrak untuk perusahaan listrik negara Venezuela, Corpoelec. Pompeo juga menuding Motta dan Eustiquio Juse Lugo Gomez yang merupakan mantan wakil menteri keuangan karena menyelewengkan dana publik untuk memperkaya diri mereka sendiri.
"Penunjukan ini menegaskan kembali komitmen AS untuk memberantas korupsi di Venezuela," kata Pompeo.
Amerika Serikat beserta sejumlah negara lain mengakui pemimpin oposisi Juan Guaido sebagai presiden Venezuela yang sah. Pompeo menegaskan bahwa AS akan terus memberikan dukungan kepada Guaido dan membantu Venezuela dalam memberantas korupsi.
"Amerika Serikat terus berdiri dengan Presiden Sementara Juan Guaido, Majelis Nasional yang terpilih secara demokratis, dan rakyat Venezuela dalam perjuangan mereka melawan korupsi dan untuk pemulihan demokrasi dan stabilitas ekonomi secara damai," kata Pompeo.
Pada 23 Januari 2019, pemimpin oposisi Juan Guaido menyatakan dirinya sebagai presiden sementara Venezuela, dan mengecam pemerintahan Maduro sebagai tidak demokratis. Guaido menyerukan pemecatan Maduro. Sejak saat itu, beberapa upaya telah dilakukan untuk menggulingkan Maduro dari kekuasaan, tetapi gagal.
Tahun lalu, AS juga memberlakukan sanksi terhadap perusahaan minyak dan gas alam Venezuela, PDVSA. Belum lama ini, pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi kepada tiga individu yang berbasis di Meksiko karena menjual minyak mentah dari Venezuela.