Gedung Sate Bandung Ditutup Hingga 14 Agustus

PNS di Sekda Provinsi Jabar diminta bekerja dari rumah karena Gedung Sate tutup

Antara/Novrian Arbi
Suasana Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Gedung Sate yang dulu disebut Gouvernements Bedrijven itu dibangun pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada 27 juli 1920 dan berdiri di atas lahan seluas 27.990,859 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 10.877,734 meter persegi. Gedung Sate saat ini menjadi kantor pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat sekaligus menjadi salah satu objek wisata sejarah.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gedung Sate ditutup untuk umum mulai 30 Juli sampai 14 Agustus 2020. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH).

Baca Juga


Hal tersebut diketahui, dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7).

Dalam surat tersebut tertulis surat tersebut dibuat, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, di antaranya seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pun diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH). Seluruh PNS, wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Poin ketiga surat tersebut menyatakan masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup. Surat Edaran itu berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Muhun edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yg berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming Youtube Humas," ujar Hermansyah.

Sebelumnya, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate menjalani tes usap atau swab test Covid-19, Senin (27/7). Mereka melakukan registrasi kemudian mengantre di Aula Barat dan Aula Timur sejak pagi hari.

Para ASN ini awalnya melakukan registrasi melalui aplikasi Pikobar, kemudian satu per satu diambil sampel cairan dari hidung dan mulutnya. Setelah menjalani tes swab, mereka pun menjalani pekerjaannya seperti biasa di Gedung Sate.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jabar, Daud Achmad, mengatakan hal tersebut adalah kegiatan pelacakan rutin yang dilakukan Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

"Kegiatan ini sesuai dengan agenda dari Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal. Disiapkan 2.000 test kit di Gedung Sate," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler