PLN Jatim Pastikan Pemasangan Listrik Sertakan IMB

PLN UID Jatim sepakat dengan Pemkab Banyuwangi terkait program kelistrikan

Humas PLN
Pegawai PLN. (ilustrasi). PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim memastikan pemasangan listrik di Kabupaten Banyuwangi akan disertai kewajiban menyertakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu, sesuai dengan kerja sama atau kesepakatan antara pemkab setempat dengan PLN.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim memastikan pemasangan listrik di Kabupaten Banyuwangi akan disertai kewajiban menyertakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu, sesuai dengan kerja sama atau kesepakatan antara pemkab setempat dengan PLN.


"Kami berupaya menyelaraskan program kami dengan Pemkab Banyuwangi. Dan jika memang pemkab setempat telah mengeluarkan kebijakan yang penting untuk didukung, maka kami akan melaksanakan sebaik mungkin," kata General Manager, PLN UID Jawa Timur, Nyoman S Astawa, Senin (3/8).

Nyoman usai bertemu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, PLN akan melakukan survei terlebih dahulu ketika ada bangunan yang mengajukan pemasang listrik, supaya sesuai prosedur, dan haruslah bangunannya memiliki IMB.

"PLN UID Jawa Timur dan Pemkab Banyuwangi sepakat berkomitmen untuk saling mendukung program pembangunan daerah dan program kelistrikan, khususnya di Banyuwangi," katanya.

Nyoman juga akan meminta dukungan beberapa hal kepada Pemkab Banyuwangi, mulai dari edukasi masyarakat agar membayar listrik tepat waktu, hingga sosialisasi kepada masyarakat mengenai jarak aman bangunan dan pohon terhadap jaringan listrik.

"Hal ini dilakukan sebagai perlindungan terhadap utility PLN sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik bagi kenyamanan masyarakat," katanya.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, sinergi antara kedua belah pihak akan tetap terjalin, sebab dukungan PLN sangat berarti di beragam sektor untuk pengembangan Kabupaten Banyuwangi.

"Saya juga telah meminta dukungan PLN perihal perampasan pohon agar tetap dilakukan dengan memperhatikan estetika, kemudian agar izin mendapatkan listrik dipastikan bangunan tersebut memiliki IMB," kata Anas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler