PDIP Serahkan Kepengurusan Jelang Pencalonan Pilkada ke KPU

Untuk Sumut, PDIP menetapkan Djarot Saiful Hidayat sebagai ketua DPD.

ANTARA/RENO ESNIR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri), Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo (tengah) saat penyerahan salinan kepengurusan PDIP kepada KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) menyerahkan salinan kepengurusan DPP, DPW, dan DPC sesuai sipol sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada 2020.
Rep: Mimi Kartika Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan daftar kepengurusan mulai Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang menjelang tahapan pencalonan Pilkada 2020. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan secara langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Baca Juga


"Kami datang dan juga sebagai bentuk kesiapan dari PDIP, kami yang pertama kali datang untuk mengikuti seluruh tahapan-tahapan (pilkada)," ujar Hasto kepada wartawan yang disiarkan secara daring, Selasa.

Hasto mengatakan, pimpinan pengurus PDIP di 270 daerah yang menggelar pilkada berstatus definitif. Ketua DPD, ketua DPC, bersama masing-masing sekretaris partai memiliki kewenangan dalam menyampaikan pencalonan pasangan calon kepala daerah yang diajukan atau diusung PDIP.

Untuk Sumatera Utara, PDIP menetapkan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai ketua DPD PDIP Sumatera Utara. Dengan demikian, Djarot mempunyai kewenangan dalam melakukan pendaftaran calon kepala daerah dari PDIP.

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga bakal calon Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) menyimak pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat (kiri)  - (ANTARA/Septianda Perdana)

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020, KPU sudah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik agar sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon sudah menyerahkan daftar kepengurusan. Data ini penting untuk digunakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek validasi dokumen pencalonan.

"Yang harus bertanda tangan itu namanya harus sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik," kata Arief.

Ia menyebutkan, sampai hari ini, baru dua partai yang sudah mengunggah daftar kepengurusan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan menyerahkannya ke KPU, yakni PDIP serta Partai Demokrat. Arief meminta partai politik lain yang menjadi peserta pilkada dapat segera menyampaikan daftar kepengurusannya. 

"Sehingga nanti ketika tiba masa pencalonan semua hal semua dokumen yang harus sudah diterima penyelenggara pemilu itu bisa diterima dengan baik," tutur Arief.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur partai politik dilaksanakan 28 Agustus sampai 3 September. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon dibuka mulai 4-6 September 2020. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler