82 Ribu Warga di Indramayu Belum Rekam KTP El
Indramayu genjot perekaman KTP Elektronik.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak 82 ribu warga di Kabupaten Indramayu hingga kini belum melakukan perekaman KTP-el. Perekaman pun terus digenjot mengingat daerah tersebut akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat. Dia mengatakan, layanan perekaman dan pencetakan KTP-el hingga saat ini terus dilakukan secara masif.
‘’Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2020, kami lakukan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el Keliling (Lare Ceting),’’ kata Taufik, Kamis (6/8).
Taufik menjelaskan, melalui program Lare Ceting, layanan diberikan secara jemput bola ke daerah-daerah. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam seminggu dan akan berlangsung sampai Oktober mendatang.
Taufik mencontohkan, pada Rabu (5/8), ada dua tim yang bergerak melalui kegiatan Lare Ceting. Hasilnya, sebanyak 125 orang sudah direkam datanya di Desa Sukra, Kecamatan Sukra dan 71 orang direkam datanya di Desa Patrol, Kecamatan Patrol.
Kadis Dukcapil Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar, menjelaskan, print ready record (PRR) hasil perekaman tersebut segera dicetak menjadi KTP-el di Kantor Disdukcapil Indramayu. Pasalnya, di lapangan saat perekaman tidak tersedia printer untuk mencetak.
‘’Hasilnya segera diumumkan melalui website dan Whatsapp,’’ terang Iskandar.
Sementara itu, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara spontan memberikan satu unit mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) kepada Pemkab Indramayu.
‘’Saya minta kepada Dirjen Dukcapil untuk memberi satu ADM kepada Indramayu,’’ kata Tito, di Gedung Patra Ayu Pertamina, Kabupaten Indramayu, Rabu (5/8) sore.
Mesin yang biasa disebut oleh orang awan sebagai "ATM KTP" itu berfungsi untuk mempercepat pembuatan KTP.
Tito menjelaskan, mesin ADM tersebut mampu mencetak KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya paling lama lima menit. Bila terdapat 100 orang yang akan membuat KTP-el di mesin ADM, maka hanya dibutuhkan waktu paling lama 500 menit atau sekitar tiga jam.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, mayoritas warga yang belum memiliki KTP-el berasal dari kelompok umur pemilih pemula. Untuk itu, dia memerintahkan tim Dinas Dukcapil di daerah agar fokus melayani perekaman KTP-el ke sekolah dan kampus.
Perekaman KTP-el di sekolah dan kampus itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor 471.13/2100/Dukcapil tanggal 6 Maret 2019 tentang Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik Goes to Campus/School.
‘’Untuk pelajar yang telah berusia 17 tahun, setelah perekaman, KTP elektroniknya langsung dicetak. Sementara bagi yang masih berusia 16 tahun, KTP-el yang bersangkutan akan dicetak saat usianya sudah 17 tahun,’’ kata Zudan.