Pemerintah Berikan Subsidi Gaji Pekerja, Ini Syaratnya
Pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan program subsidi.
ANTARA/Aprillio Akbar
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan program subsidi gaji yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk tenaga kerja formal yang masih tercatat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan program tersebut dibuat karena para tenaga kerja formal dan perusahaannya yang terkendala akibat pandemi covid-19.
Budi menambahkan, pemerintah pun telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para penerima bantuan sebanyak 13,8 juta tenaga kerja.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler