Bea Cukai Medan Tambah Izin Perusahaan KITE IKM

Fasilitas KITE IKM adalah fasilitas fiskal agar produk lokal mampu bersaing global

istimewa
Di saat kondisi pasca pandemi Covid-19 dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Medan menambahkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM (KITE IKM) kepada CV Karya Indra yang bergerak di bidang furnitur.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-–Di saat kondisi pasca pandemi Covid-19 dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Medan menambahkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM (KITE IKM) kepada CV Karya Indra yang bergerak di bidang furnitur.


Penetapan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh direktur CV Karya Indra bersama Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 2 Bea Cukai Medan.

Fasilitas KITE IKM adalah salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai sebagai upaya mendorong daya saing produk dalam negeri untuk bersaing di kancah internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid menyampaikan potensi industri kecil menengah mampu memberi kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia dan rasio ekspor terhadap impor.

“Bea Cukai berikan fasilitas KITE IKM kepada pengguna jasanya untuk dorong IKM ke pasar internasional sekaligus untuk memulihkan ekonomi,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya izin ini, tambah Dadan, jumlah perusahaan dengan fasilitas KITE IKM di wilayah pengawasan Bea Cukai Medan bertambah menjadi dua perusahaan yakni PT Nexusled Cahaya Lestari dan CV Karya Indra.

Dadan juga mengapresiasi kontribusi CV Karya Indra untuk berkinerja mendorong IKM dalam kegiatan ekspor. “Semoga sukses kedepannya dan selalu berkontribusi aktif sehingga dapat memajukan dan mengoptimalkan industri dalam negeri,” tutur Dadan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler