Soal Kebakaran Kejakgung, Mahfud: Tak Perlu Spekulasi...
Dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menginformasikan, bahwa dokumen perkara di Kejaksaan Agung dalam kondisi aman meski terjadi kebakaran di gedung tersebut. Informasi tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (22/8), menanggapi kebakaran yang menimpa Gedung Kejagung, Jakarta.
"Dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM," cuit Mahfud.
Mahfud juga mengaku, sudah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengenai kejadian kebakaran itu.
Dalam lanjutan cuitannya, Mahfud meminta tidak perlu mengembangkan spekulasi terlalu jauh mengenai kebakaran itu. Termasuk mengenai kondisi tahanan Kejagung.
"Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sudah diperketat," pungkasnya.
Gedung Kejagung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu, sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran terjadi di lantai tiga Kantor Kejaksaan Agung, namun belum diketahui pasti penyebab kebakaran karena petugas masih berupaya memadamkan korbaran api yang melalap bangunan milik korps Adhiyaksa tersebut.
Hingga pukul 21.56 WIB, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta hingga kini telah mengerahkan 40 unit mobil pemadam dari berbagai wilayah administratif, terbanyak dari Jakarta Selatan 24 unit.
Dari laporan Command Centre Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, saat ini proses pemadaman masih berlangsung karena masih terjadi perambatan.