UU Keamanan Nasional Picu Warga Hong Kong Pindah ke Taiwan
Lebih dari 4.775 warga Hong Kong telah mengajukan izin tinggal di Taiwan
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Jumlah warga Hong Kong yang pindah ke Taiwan semakin bertambah banyak setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah semi-otonom itu. Badan Imigrasi Nasional mengungkapkan bahwa jumlah orang dari Hong Kong yang mencari tempat tinggal di Taiwan naik menjadi 892 orang pada Juli.
Menurut harian Taipei Times, lebih dari 4.775 warga Hong Kong telah mengajukan izin tinggal di Taiwan selama setengah tahun terakhir. Warga Taiwan meyakini bahwa peningkatan arus masuk orang-orang dari Hong Kong terjadi karena persamaan budaya dan bahasa mereka.
Menyusul aksi protes warga terhadap undang-undang ekstradisi di Hong Kong sejak awal tahun 2019 , Taiwan telah memberikan bantuan kepada mereka yang ingin meninggalkan wilayah tersebut. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 7.332 orang telah mengajukan izin tinggal di Taiwan.
Sejak akhir Juni, Kongres Rakyat Nasional China dengan suara bulat mengesahkan UU Keamanan Nasional yang telah menuai kritik di Hong Kong serta komunitas internasional. Australia dan Inggris juga telah meringankan persyaratan tempat tinggal bagi warga Hong Kong yang ingin pindah karena UU kontroversial itu.
Hong Kong adalah kawasan semi-otonom yang menjadi bagian dari China sejak Inggris menyerahkan bekas jajahannya kepada Beijing pada 1997.