Komisi X Raker dengan Nadiem Evaluasi PJJ dan POP

PJJ akan bahas soal ketersediaan kuota hingga kurikulum adaptif

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Agenda hari ini akan mengevaluasi sejumlah program, salah satunya pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Soal PJJ ini mengenai soal ketersediaan kuota, smartphone, kurikulum adaptif atau darurat," ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Rapat kerja hari ini juga akan membahas Program Organisasi Penggerak (POP), yang beberapa waktu lalu menuai polemik. Untuk itu, agenda hari ini Komisi X akan meminta penjelasan perihal POP ini.

"Kami apresiasi semua langkah yang dilakukan untuk selesaikan isu ini tapi perlu dijelaskan apa perlu lanjut atau tidak. Sepenuhnya kami minta penjelasan Mas Menteri," ujar Huda.

Terakhir, Komisi X akan membahas Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem. Khususnya, terkait hak paten Merdeka Belajar yang saat ini masih dimiliki oleh PT Sekolah Cikal.

"Publik ingin mendengar lebih detail dari mas menteri prosesnya mengenai hibah yang sudah dilakukan dan bagaimana kelanjutannya," ujar politikus PKB itu.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pendidikan jarak jauh (PJJ) masih tetap berlangsung. Akan tetapi, sekolah juga bisa dibuka untuk yang berada di zona hijau dan kuning.

Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kemudian dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Meski sekolah sudah bisa dibuka, namun bukan berarti PJJ tidak terjadi di sekolah yang sudah tatap muka, karena maksimum kapasitasnya hanya 50 persen," ujar Nadiem.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler