In Picture: Razia Pelanggar Perda Masker di Serang
Rep: Asep Fathulrahman Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Dinas Perhubungan menegakkan aturan terhadap pelanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8).
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler