Tiga Juta Pekerja Ditargetkan Terima Subsidi Gaji Pekan Ini

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji.

Republika/Ali Mansur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta. Pada pekan ini Kemenaker menargetkan sebanyak 3 juta pekerja bisa menerima subsidi gaji tahap kedua.

"Minggu ini mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang, Ahad (30/8) malam.

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatanganan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.

Menaker menjelaskan, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menaker menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. "Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler