ESDM Susun Infrastruktur Pendukung Kendaraan Listrik

Dibutuhkan dana Rp 309 miliar pada tahun ini untuk pembangunan stasiun pengisian.

Republika/Prayogi
Pengemudi taxi melakukan pengisian daya pada mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Kantor PLN Disjaya, Gambir, Jakarta, Selasa (28/1). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM menyampaikan tengah menyiapkan roadmap percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beserta infrastruktur pendukungnya.
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM menyampaikan tengah menyiapkan roadmap percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beserta infrastruktur pendukungnya. Salah satunya melalui skema stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Baca Juga


Adapun skema bisnis tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 13/2020. Beleid ini ditujukan guna melaksanakan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, mengatakan beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Berdasarkan roadmap yang telah dibuat, setidaknya dibutuhkan investasi sebesar Rp 309 miliar di tahun ini untuk pembangunan SPKLU serta akan meningkat hingga Rp 12 triliun di 2030.

"Naik drastis di 2030 yakni Rp 12 triliun untuk bangun 7000 SPKLU," kata Hendra dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (1/9).

Sementara, ia memproyeksikan kebutuhan SPBKLU di tahun ini mencapai 4.000 unit dan akan terus meningkat hingga 22.500 unit di tahun 2035. Meski demikian pemerintah juga perlu melihat kembali terkait kebutuhan yang memungkinkan untuk di pasang.

Adapun untuk pengisian ulang kendaraan bermotor listrik, nantinya dapat dilakukan melalui SPKLU. Sedangkan penukaran baterai kendaraan bermotor listrik dapat dilakukan melalui SPBKLU, dengan baterai yang telah terisi dan tersimpan melalui scan barcode.

Di samping itu, dalam aturan tersebut, PT Perusahaa Listrik Negara atau PLN juga ditugaskan untuk menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU. Meski demikian, Perusahaan setrum pelat merah ini juga dapat menggandeng berbagai pihak untuk turut serta terjun dalam skema bisnis tersebut.

"Walau PLN beri kesempatan lebh awal badan usaha dibutuhkan juga kolaborasi," ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pelaksanaan Permen ini sangat penting guna mewujudkan kemandirian energi. Salah satunya bertujuan untuk megurangi impor Bahan Bakar Minyak atau BBM.

"Kita harap energi ke depan akan lebih banyak andalkan listrik bukan BBM, ujungnya akan sedikit banyak berdampak pada kualitas udara. Kami tekankan pada saat pertama kali pengenalan SPBKLU," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler