558 Bakal Paslon Pilkada Sudah Daftar ke KPU
Semua bakal paslon untuk pilgub merupakan calon yang diusung partai politik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) sementara per Ahad (6/9) pukul 17.33 WIB berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan (Sipol). Sebanyak 558 bakal pasangan calon (paslon) sudah mendaftar dan diterima KPU daerah masing-masing.
Berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 yang dibagikan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, untuk pemilihan pemilihan gubernur/wakil gubernur (pilgub) terdapat 16 bakal paslon di tujuh provinsi. Semua bakal paslon untuk pilgub merupakan calon yang diusung partai politik, tidak ada bakal paslon jalur perseorangan
Sementara, dua dari sembilan provinsi yang menggelar pilkada belum tercatat ada bakal paslon mendaftar yakni Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara. Sementara ada 31 kabupaten/kota dari 261 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada belum terdapat bakal paslon yang mendaftar.
Kemudian, sebanyak 463 bakal paslon yang sudah mendaftar ke KPU untuk pemilihan bupati/wakil bupati (pilbup) di 196 kabupaten dari 224 kabupaten. Sedangkan, terdapat 79 bakal paslon yang sudah mendaftar untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota (pilwalkot) di 34 kota dari 37 kota.
Dirinci lebih lanjut, untuk pilbup dan pilwalkot terdapat 47 bakal paslon dari jalur perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Sedangkan, KPU telah mengumumkan ada 70 bakal paslon dari jalur independen yang lolos verifikasi syarat dukungan.
Sementara sebanyak 495 bakal paslon untuk pilbup merupakan calon yang diusung partai politik. Pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 berlangsung 4-6 September hingga pukul 24.00 WIB.