Ini 28 Daerah Potensi Calon Tunggal di Pilkada 2020
Dari 28 daerah, sembilan bapaslon maju melalui jalur perseorangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 ditutup pada Ahad (6/9) pukul 24.00, terdapat 28 kabupaten/kota dengan satu bapaslon yang mendaftar. Dengan demikian, 28 daerah itu berpotensi menggelar pilkada dengan satu paslon atau calon tunggal.
"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers daring, Senin (7/9).
Bapaslon tunggal itu tersebar di 14 provinsi. Dari 14 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah calon tunggal terbanyak dengan enam bapaslon yang tersebar di enam kabupaten/kota, yakni Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.
Sedangkan 22 daerah lainnya, ia memerinci, yakni Ngawi dan Kediri (Jawa Timur); Bintan (Kepulauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, dan Raja Ampat (Papua); serta Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Kemudian, Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Pasar Manuk (Sumatera Barat); Pematangsiantar, Serdang, Bedagai, Gunungsitoli, dan Humbang Hasundutan (Sumatera Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat); Hulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan); serta Balikpapan, dan Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur).
Sementara, dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, sembilan bapaslon maju melalui jalur perseorangan, tetapi pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sembilan bapaslon tersebut mendaftar untuk pemilihan di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Afif mengatakan, bagi daerah yang hanya ada satu bapaslon mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran pencalonan. "Pada daerah dengan satu (bakal) pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata dia.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan pilkada.
Pasal 89 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 23 September. Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.