Polda: Pesan Soal Razia Masker Denda Rp 250 Ribu Hoaks

Polda menyatakan razia tidak menggunakan masker kewenangan Satpol PP.

Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks. "Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Baca Juga


Yusri mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.

"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.

Adapun, isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:

Assalamu'alaikum wr wb..

Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler