Pelapor Kasus Denny Siregar Dipanggil Polda Jabar
Kasus Denny Siregar dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku mendapat surat panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar). Ia diminta untuk datang langsung ke Polda Jabar pada Rabu (9/9).
Ruslan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memberikan keterangan kepada kepolisian terkait laporannya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar. Keterangan itu untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang telah dibuatnya di Polresta Tasikmalaya.
"Besok (hari ini) saya ke Polda ada panggilan. Saya dipanggil untuk memperkuat keterangan dari yang sudah diberikan sebelumnya," kata dia, Selasa (8/9).
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keberadaan Denny Siregar. Namun, ia belum mau menjelaskan lebih detail lantaran menunggu pertemuan hari ini.
"Saya sih ikuti prosedur. Kalau ini memudahkan, kita ikuti. Karena itu saya akan datang langsung (hari ini) agar puas," kata dia.
Ruslan mengatakan, sejauh ini proses penyidikan Denny Siregar atas laporannya berjalan baik. Hanya saja, kata dia, penanganannya memakan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.
Ruslan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat sepulangnya dari Polda Jabar. Pertemuan itu untuk merencanakan aksi menuntut polisi dapat cepat menangani kasus itu.
"Kemungkinan kita akan tetap aksi nanti," kata dia.
Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.