Mahfud MD: Bela Negara Bukan Hanya Hak, tapi Kewajiban
Negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyamapaikan mengenai kesadaran bela negara kepada 10.105 mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ia mengatakan konstitusi sudah menegaskan bela negara bukan hanya hak, melainkan kewajiban.
Hak adan kewajiban bela negara termaktub dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Aturan itu berbunyi, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dengan negara lain maupun intervensi asing yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebab itu, jika negara mengalami keadaan tertentu yang menghendaki warga negara turun tangan dan ikut membelanya maka negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) daring, Senin (14/9).
Menurut Mahfud, sikap bela negara menjadi salah satu ungkapan syukur dalam menghargai kemerdekaan RI yang diperjuangkan para pendiri bangsa. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan, kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 merupakan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa yang menghendaki Indonesia untuk semakin berkembang dan maju.
Berkat kemerdekaan itulah, setiap warga negara dapat bercita-cita, berusaha, dan menggapai mimpinya masing-masing. Karena itu, setiap warga negara diminta mengutamakan sikap yang dilandasi rasa cinta tanah air dan keyakinan terhadap Pancasila dan UUD 1945 demi menjaga dan membela NKRI.
"Kalian bisa menjadi mahasiswa, kalian bisa bercita-cita menjadi apa saja, dan bisa meraihnya karena Indonesia merdeka. Maka, untuk bela negara ini menurut posisi kita masing-masing. Saudara terdiri dari berbagai profesi yang semuanya membela negara menurut keahlian dan profesi agar Indonesia maju," kata Mahfud MD yang juga anggota Dewan Penyantun UNS selama lebih dari dua periode tersebut.
Mahfud menerangkan bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), ancaman yang membayangi Indonesia, bukan hanya ancaman militer atau fisik, melainkan juga ancaman lain.
Ancaman ini seperti persaingan global, perdagangan bebas, upaya pelemahan Sumber Daya Manusia (SDM), perusakan sosial budaya, destruksi terhadap kemajemukan, munculnya sikap-sikap intoleransi, dan rongrongan terhadap nasionalisme serta derasnya arus informasi. Berbagai acaraman tersebut perlu disikapi secara cermat dan bijaksana oleh generasi milenial.
Karena itu, Mahfud berpesan agar para mahasiswa baru UNS angkatan 2020 dapat menjadi pemimpin bangsa di masa depan yang bersih, berintegritas, dan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jika kelak pemerintah dipimpin oleh pemimpin yang korup dan tidak berintegritas, maka akan melunturkan semangat nasionalisme warga negara, yang tentunya juga akan berimbas pada sikap bela negara. Saya berpesan perlu ditanamkan pada diri anda sikap cinta tanah air karena inti dari bela negara adalah mencintai negeri ini," tegasnya.