Mau Terbang Saat PSBB? Perhatikan Ketentuan Ini
Protokol kesehatan di bandara dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Senin (14/9) kemarin resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, masyarakat yang ingin terbang melaui Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma perlu memperhatikan sejumlah hal.
“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/9).
Dia menuturkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil tes cepat atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Awaluddin menegaskan, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
"Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan," ujar Awaluddin.
Dia menambahkan, penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, kata dia, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Sementara itu, bagi penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC). Kartu tersebut dapat diisi melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Tak hanya itu, Awaluddin memastikan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui pemeriksaan suhu tubuh, surat hasil tes cepat atau PCR test, dan security check point untuk pemeriksaan barang bawaan. Begitu juga pemeriksaan meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil rapid atau PCR test. Lalu pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat dn e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” jelas Awaluddin.
Di samping hal-hal pokok tersebut, Awaluddin nenegaskan, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat. Selain itu, menerapkan jaga jarak fisik serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Penumpang pesawat juga perlu mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik. "Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili (keluarga)," ungkap Awaluddin.
Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik juga harus mempeehatikan untuk mempersiapkan keberangkatan seawal mungkin. Sebab, lanjut dia, saat ini dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.