DPR Ingatkan Ada Sanksi Paslon tak Taati Protokol Kesehatan

Aturan sanksi paslon pelanggar protokol kesehatan masih dibahas.

Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurniawan
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pilkada serentak tetap akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Namun dirinya mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pilkada.

"Kita harus disiplin, hati-hati dan patuh pada protokol kesehatan. Sudah banyak paslon yang diberi peringatan oleh penyelenggara pemilu. Jika terbukti tidak disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi,” kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).

Doli mengungkapkan, sanksi yang paling berat dapat dimulai dari diskualifikasi paslon, penundaan pelantikan selama enam bulan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada. Namun, ia mengatakan aturan tersebut sampai saat ini masih dirumuskan.

Dirinya tak menampik adanya kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pilkada dapat menimbulkan klaster baru. Namun menurutnya kekhawatiran tersebut sementara ini tidak terbukti. "Awalnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) 15 Juli-13 Agustus 2020 dikhawatirkan akan menjadi sumber ledakan penularan Covid 19. Namun prediksi tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Begitu pula pada tahapan krusial berikutnya yakni pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020 yang berlangsung pekan lalu. Sebelumnya tahapan ini juga diprediksi akan terjadi ledakan Covid-19 karena adanya potensi pengumpulan massa. Namun menurutnya tahapan tersebut juga belum menunjukkan tanda-tanda adanya klaster baru pilkada.

"Kita masih harus menunggu sampai 14 hari berlalu, yang memang tinggal beberapa hari lagi dari saat ini. Jika masa itu berlalu dengan aman, artinya kita tinggal mengantisipasi tahapan berikutnya," tuturnya.

Sementara kekhawatiran adanya ledakan klaster Covid-19 lainnya juga  diprediksi akan terjadi pada tanggal 23-24 September 2020. Yaitu, saat penetapan pasangan calon dan pengundian urut. Bila tidak diantisipasi, maka dikhawatirkan akan terjadinya kerumunan massa.

Kemudian tahapan krusial keempat adalah pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, yakni masa kampanye. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan KPU sudah membuat aturan yang ketat tentang bentuk kampanye yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan juga akan terjadi klaster Covid baru," kata Doli. Tahapan terakhir yang juga dikhawatirkan memunculkan klaster yaitu tanggal 9 Desember 2020 pada saat pencoblosan. Oleh sebab itu Doli berharap masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan penuh disiplin saat menggunakan hak suaranya.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler