Terjaring Operasi Yustisi, 23 Restoran di Jakarta Ditutup
Tim Satpol PP menyegel 23 restoran tersebut karena melanggar aturan PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi sebanyak 23 restoran maupun rumah makan ditutup. Hal itu dilakukan lantaran puluhan restoran itu diketahui melanggar aturan PSBB.
"Ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Yusri mengungkapkan, 23 restoran itu masih melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Padahal, dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengatur, selama PSBB yang diperketat, restoran mupun rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang.
"Disegel Satpol PP didampingi tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," ungkap Yusri.
Selain menutup sejumlah restoran, sambung dia, sejak PSBB kembali diberlakukan diketahui terjadi penurunan jumlah kendaraan yang masuk menuju Jakarta. Yusri menyebut, penurunan itu mencapai 20 persen.
"Hasil koordinasi Kemenhub, dilihat dari kendaraan yang masuk sejak pagi dihitung dari beberapa gerbang pintu masuk tol ada 16 sampai 20 persen penurunan kendaraan yang masuk ke sini. Terjadi penurunan," papar dia.
Yusri pun berharap, agar masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Terutama tetap berada di rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak. Sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19.
"Harapan kita, masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai (penyebaran Covid-19)," imbuhnya.