Motif Penguasaan Harta dalam Kasus Mutilasi di Kalibata City
Potongan mayat korban mutilasi ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9).
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Shabrina Zakaria
Sesosok mayat pria korban mutilasi ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (16/9) sore. Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Supardi, mayat tersebut sudah diletakkan di lantai 16 Ebony Tower Apartemen Kalibata City selama beberapa hari.
“Jadi gini, di lantai 16 mayatnya disimpan di sini. Tempat pelaku menaruh korban. Rupanya mayatnya sudah beberapa hari,” ujar Supardi ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa potongan tubuh korban dimasukan kantong plastik dan disimpan di dalam koper.
"Jenazahnya dimutilasi dalam koper yang dibungkus. Jadi potongan-potongannya dibungkus menggunakan tas kresek dan ditaruh di dalam koper," kata Yusri, Rabu.
Menurut Yusri, potongan tubuh korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan autopsi.
Selang sehari setelah penemuan mayat di Kalibata City, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap pria yang identitasnya diketahui berinisial RHW (32 tahun). Kedua tersangka itu adalah sepasang kekasih.
"Pelaku lelaki DAF (26) dan perempuan LAS (27)," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).
Nana mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka LAS bertugas mengajak bertemu korban di salah satu apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tersangka dan korban sebelumnya telah berkenalan melalui aplikasi Tinder.
Sementara itu, jelas Nana, tersangka DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Tersangka diketahui membunuh korban dengan menggunakan batu bata dan pisau.
"Batu bata dipukulkan sebanyak tiga kali ke kepala korban. Lalu, dengan senjata tajam menusuk korban sebanyak tujuh kali," ungkap dia.
Selanjutnya, kedua tersangka membeli gergaji dan golok untuk memutilasi korban. Tersangka DAF diketahui memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.
"Kemudian dimasukan ke dalam kantong kresek dan ditaruh di dua koper serta satu ransel," ujar Nana.
Korban diketahui seudah menghilang sejak tanggal 9 September 2020. Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari korban, pihak keluarga korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2020 hingga akhirnya mayat korban ditemukandi Apartemen Kalibata City, kemarin.
Motif pembunuhan
Nana melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni, DAF dan LAS diketahui motif pembunuhan adalah tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.
"(Kedua tersangka) Berencana habisi nyawa korban, lalu ambil barang-barang dan uang korban, harta milik korban," kata Nana.
Tersangka LAS yang merupakan kekasih DAF, mengetahui bahwa korban merupakan orang yang cukup kaya setelah berkenalan melalui aplikasi Tinder. Tersangka DAF dan LAS pun kemudian berniat menguasai harta benda milik korban dan merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, tersangka LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 9 September 2020.
"Modus operandi mereka kenalan, mereka tahu korban punya finansial lebih, dianggap orang berada," ujar Nana.
Tanpa disadari korban, tersangka DAF telah lebih dulu berada di dalam kamar apartemen itu. Lalu ia membunuh korban dengan menggunakan batu bata dan pisau sebelum memutilasi korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," papar Nana.
Pengelola Apartemen Kalibata, Bagus ketika ditemui di Apartemen Kalibata City pada Kamis (17/9) menyatakan, masih coba menghubungi pemilik Unit E 16 AB, tempat ditemukannya mayat korban mutilasi.
“Identitas penyewanya masih sedang diselidiki untuk sewanya lewat mana. Owner-nya sedang kita hubungi saat ini. Jadi masih dalam penyelidikan,” ujar Bagus.
Bagus mengatakan, unit apartemen tersebut berstatus disewakan. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah penyewa tersebut menyewa bulanan atau tahunan.
“Belum tahu, nanti kita hubung lagi,” tuturnya.
Terkait data hunian, Bagus menjelaskan badan pengelola sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni untuk tidak memberikan sewa harian. Pihak pengelola sudah membuat pengumuman melalui majalah dinding, spanduk, dan running text di wilayah apartemen.
Bagus melanjutkan, mengenai penemuan jasad sebelumnya tidak ada keluhan mengenai bau, atau aduan lainnya dari para penghuni tower Ebony lantai 16. “Enggak ada. Enggak ada sama sekali,” ujarnya.
Baik warga maupun pihak pengelola tidak ada yang menyadari keberadaan mayat tersebut di wilayah apartemen. Baru pada Rabu (16/9) siang, Polda Metro Jaya melakukan koordinasi kepada pihak pengelola apartemen terkait laporan orang hilang. Kemudian, pada malam hari pihak kepolisian mengindikasi korban berada di Apartemen Kalibata, Tower Ebony lantai 16.