RMI PBNU Terima Laporan Oknum yang Potong Bantuan Pesantren
Oknum yang dilaporkan potong bantuan pesantren dari sejumlah kalangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan bahwa oknum yang memungut atau memotong dana bantuan operasional pesantren (BOP) mengatasnamakan banyak pihak. Mereka ada yang mengatasnamakan anggota DPR dari berbagai partai dan ada juga yang mengatasnamakan RMI PBNU.
Ketua Pimpinan Pusat RMI PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, oknum pemotong dana BOP mengatasnamakan banyak pihak. Ada perseorangan yang mengaku memperjuangkan lantas mengutip dana BOP. "Ada yang mengatasnamakan anggota DPR dari berbagai partai dan tentu ada juga yang mengatasnamakan RMI PBNU," kata KH Rozin kepada Republika, Senin (29/9).
Ia menyampaikan, cukup banyak pesantren yang melaporkan dana BOP mereka dipotong. Ada belasan laporan yang masuk dari berbagai daerah. Tapi dia yakin laporan itu mencerminkan kejadian yang lebih banyak lagi.
Sampai saat ini ada laporan pemotongan dana BOP yang disampaikan langsung oleh pesantren penerima BOP. Ada pula pesantren yang melaporkan melalui RMI PBNU di wilayah maupun cabang.
KH Rozin mengatakan, pemotongan BOP besarannya bervariasi. Mulai dari Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 5 juta, ada yang 10 persen sampai dengan 35 persen. Ada pula pesantren yang dipaksa membeli sesuatu yang sebenarnya mampu beli sendiri seperti sabun.
"Bahkan ada pesantren yang dipaksa hanya menerima Rp 7,5 juta (dana BOP) plus diberi alat pelindung diri (APD)," ujarnya.
KH Rozin juga menyampaikan, sekarang sedang situasi pandemi Covid-19 yang harus menjadi keprihatinan bersama. Pesantren banyak yang mengalami kesulitan operasional, bantuan BOP ini untuk membantu meringankan beban pesantren dan santrinya. Termasuk untuk mencegah penularan Covid-19 di pesantren.
Oleh karena itu pungutan atau pemotongan dana BOP yang dilakukan sama sekali tidak memiliki sense of crisis. RMI PBNU sekali lagi menyatakan tidak memungut biaya apapun bagi pesantren penerima dana BOP. "Oleh karenanya menghimbau kepada pesantren untuk menolak sekaligus melaporkan pungutan (dana BOP) yang terjadi," ujarnya.
RMI PBNU juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait mencermati dan memperbaiki mekanisme penyaluran dana BOP. Tujuannya untuk mempersempit kesempatan oknum memungut atau memotong dana BOP.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada potongan terkait bantuan operasional (BOP) bagi pesantren, semua dana diserahkan karena ini merupakan uang rakyat. "Pasti tidak ada. Itu sudah komitmen kami," kata Ace Hasan, pada Senin (21/9).
Belakangan ini beredar informasi adanya dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren. Merespon hal itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya kira kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan DPR, laporkan kepada kami siapa pelakunya," ucapnya.
Kementerian Agama (Kemenag) disebutkan memberikan Bantuan Operasional (BOP) kepada 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp 25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.
Kemenag menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.