In Picture: Sidang Perdana Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor
Pada sidang perdana ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan alternatif.
Rep: Dian Fatih Risalah Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Jaksa Pinangki hadir dengan mengenakan gamis dan kerudung berwarna merah muda.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, Primair: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber : Republika, Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler