Penyaluran Dana Pemerintah Melalui Bank Syariah akan Efektif
Penyaluran PEN akan menambah kekuatan likuiditas bank syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penempatan dana pemerintah di bank syariah untuk pemulihan ekonomi UMKM dinilai sangat baik. Ini menjadi sinyal positif bagi bank syariah mendapatkan kepercayaan pemerintah untuk turut melaksanakan program PEN.
Pengamat Ekonomi Syariah STEI SEBI, Azis Setiawan mengatakan kebijakan ini juga akan sangat baik bagi penambahan kekuatan likuiditas bank syariah. Sehingga bisa lebih kokoh di masa yang masih penuh ketidakpastian dan diambang resesi ekonomi ini.
"Harapan untuk efektivitas program PEN ke depan seharusnya juga akan lebih baik dengan menggunakan channel bank syariah untuk bisa optimal mendongkrak UMKM dan pemulihan sektor riil," katanya pada Republika.co.id, Rabu (23/9).
Efektivitas program PEN ada harapan lebih besar dengan mengoptimalkan bank syariah. Meski memang tantangannya tetap tidak mudah mengingat kondisi resesi ekonomi akan menekan dunia usaha, terutama UMKM untuk bisa ekspansi dan berdampak pada kebutuhan pembiayaan yang masih lemah.
"Penempatan dana PEN seharusnya akan memacu bank syariah untuk melihat ceruk-ceruk dan ruang-ruang potensi untuk tetap bisa ekspansi pembiayaan," katanya.
Harapan akan semakin baik tahun depan mengingat pemerintah dalam APBN 2021 telah menunjukkan optimisme bahwa ekonomi ditargetkan tumbuh lima persen. Selain itu harapan vaksin ditemukan dan vaksinasi dapat dijalankan tahun 2021 akan memberikan peluang pemulihan pembiayaan dan ekspansi bank syariah yang lebih baik.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan dana di tiga perbankan syariah untuk mendorong penyaluran kredit, terutama ke Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menyebutkan besaran anggaran yang disiapkan untuk langkah terbaru ini dan kapan realisasi detailnya.
Tiga bank syariah yang akan mendapatkan penempatan dana pemerintah itu adalah Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah. Kebijakan ini melengkapi penempatan dana yang sudah dilakukan pemerintah ke empat bank BUMN pada Juni dan belasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sejak Juli.