KPU Resmi Larang Konser dan Kegiatan Kampanye Pilkada
Ada dua sanksi yang akan diterima cakada bila diketahui melanggar aturan PKPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, melarang peserta pilkada menggelar konser dalam kegiatan kampanye. Bentuk-bentuk kegiatan lain dalam Pasal 57 huruf g dilarang dalam Pasal 88C ayat 1.
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Kegiatan lain yang dilarang dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Kemudian dalam Pasal 88C ayat 2 KPU mengatur sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar ketentuan di atas. Sanksi pertama, peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat pada saat terjadinya pelanggaran.
Sanksi kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah masing-masing, apabila peserta pilkada tidak melaksanakan peringatan tertulis sebelumnya dalam waktu satu jam sejak sanksi pertama diterbitkan.