Bea Cukai Banten Tindak 1,7 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Nilai barang yang ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian negara berkisar Rp 818,6 juta

istimewa
Bea Cukai Kanwil Banten alias Kaban, berhasil mengamankan lagi total 1.730.000 batang rokok ilegal berbagai merk saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan I, Hadi Prayitno.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Bea Cukai Kanwil Banten alias Kaban, berhasil mengamankan lagi total 1.730.000 batang rokok ilegal berbagai merk saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan I, Hadi Prayitno.


Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi mengatakan bahwa dalam Operasi yang dilakukan di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 1,7 juta lebih batang rokok ilegal.

"Dari operasi tersebut, secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak sekitar Rp 1.7 milyar dengan kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp. 818,6 juta," ungkap Aflah, di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9).

Pada penangkapan yang pertama Senin, tanggal 21 September 2020, pada awalnya, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kaban mendapatkan informasi bahwa akan ada truk asal jawa menuju Sumatera yang membawa rokok ilegal. Atas informasi tersebut Tim P2 Kaban segera melakukan penghentian truk sesuai target di tol Jakarta - Merak. petugas melakukan pemeriksaan atas Truk Toyota Dyna di Rest Area KM 13,5 Toll Jakarta-Merak, Karang Tengah, Tangerang dan kedapatan truk tersebut mengangkut rokok yang tanpa dilekati pita cukai asal dari Jawa Timur tujuan Lampung. Petugas Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.

Dari penindakan tersebut diamankan sebanyak 746 ribu batang rokok illegal tanpa pita cukai dengan berbagai merk seperti VELOZ BOLD, REVIL, MAXI BLACK, dan SAKURA. Petugas Bea Cukai juga mengamankan supir truck Sdr. SOL dan PW.

Dua hari berikutnya, Rabu (23/9), Tim P2 Kaban mendapatkan informasi sejenis terkait adanya truk asal Malang menuju Kuala Tungkal (Jambi), dengan tujuan akhir Pulau Batam yang membawa rokok ilegal. Tepat di Rest Area KM 42,5 di Tol Jakarta- Merak, Balaraja, Tangerang petugas menemukan sebuah Truk Mitsubishi Colt Diesel yang kedapatan mengangkut rokok illegal berjumlah 984.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.berbagai merk seperti EXTRA BOLD, EXTRA BLACK, dan EXTREM yang merupakan hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara supir truk, sdr.ID dimintai keterangan untuk pengembangan kasus.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman  hukuman  penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit

2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten, Zaky Firmansyah menyatakan  sejumlah penindakan pengangkutan rokok illegal yang gencar dilakukan akan terus ditingkatkan. Ini merupakan wujud keseriusan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan ini. Untuk pengembangan kasus ini Kanwil Bea Cukai Banten akan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler