Polri Limpahkan Djoko Tjandra dan 2 Tersangka ke Jaksa

Berkas dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap.

ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (28/9) hari ini. Penyerahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga


"Untuk kasus surat jalan, rencana siang ini penyerahan tersangka dan barang bukti),” kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Sambo mengatakan, pelimpahan tahap II ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB. Selanjutnya proses tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Pukul 11.00 WIB diberangkatkan ke Kejari Jaktim. Proses tahap II di Kejari Jaktim," ucap Ferdy.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra, tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangan-nya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu terancam hukuman 6 tahun penjara. Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Selain menetapkan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap penghapusan Red Notice saat dirinya menjadi buronan interpol. Dalam pengungkapan kasus penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte disangkakan sebagai penerima suap. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler