Penetapan Tarif Sertifikasi Halal Tunggu UU Omnibus Law

Penetapan tarif sertifikasi halal sudah memasuki babak final.

RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tarif sertifikasi halal sudah memasuki babak final.


Namun, Kementerian Agama masih menunggu pengesahan RUU Omnibus Law. Dalam kebijakan tersebut, pengurusan sertifikasi halal hanya 21 hari. Selain itu, bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp 1 miliar tidak akan dikenakan biaya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler