PN Jakpus Lockdown, Sidang Putusan Jiwasraya Tetap Digelar 

Persidangan Asuransi Jiwasraya untuk acara putusan tetap dilaksanakan Senin (12/10).

Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah). PN Jakpus akan menggelar persidangan putusan kasus korupsi Jiawasraya ini pada Senin (12/10).
Rep: Dian Fath Risalah  Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap akan menggelar sidang putusan terhadap empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (12/10) pekan depan. Persidangan, akan digelar terbuka dan bisa diliput oleh media. 


"Persidangan Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk acara putusannya akan tetap dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam pesan singkatnya, Rabu (7/10). 

Namun, kata Bambang, media yang meliput harus sangat mentaati protokol kesehatan yang ketat yakni ada pembatasan yang masuk di ruang sidang.  PN Jakpus akan menyediakan layar untuk memantau jalannya sidang. 

"Untuk jam-nya belum tahu. Namun, diusahakan pagi menjelang siang hari segera sudah bisa dilaksanakan persidangan nya," ucap Bambang. 

Diketahui, PN Jakarta Pusat melakukan lockdown selama sepuluh hari setelah didapati 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi reaktif setelah menjalani rapid tes pada Selasa (6/10). Rapid tes dilakukan setelah adanya dua Aparatur Sipil Negara PN Jakpus yang terkonfirmasi Covid-19. 

Setelah mendapati hasil tes tersebut, PN Jakpus memutuskan untuk langsung melakukan lockdown selama sepuluh hari. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas.

"Operasional perkantoran dan layanan pengadilan mulai tanggal 07 oktober 2020 sampai dengan 16 oktober 2020 dihentikan sementara " kata Bambang. 

Namun, sambung Bambang,  kecuali layanan upaya hukum dan hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka. "Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler