Prank Talak Suami ke Istri, Apa Hukumnya?
Bercanda dalam Islam dibolehkan, namun harus ada batasannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bercanda dalam Islam dibolehkan, namun harus ada batasannya. Jika konten bercanda itu telah masuk ke ranah privat apalagi syariat, hal itu akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Salah satunya adalah bercanda tentang menjatuhkan talak ke istri. Seolah benar-benar hendak begitu, namun rupanya hanyalah prank dari suami semata. Bagaimana Islam menanggapi ini?
Dalam buku Jatuhkah Talakku karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, mayoritas ulama berpendapat kata talak atau cerai walaupun dalam rangka bercanda dan bergurau, maka talaknya jatuh. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW.
Bunyinya: "An Abi Hurairata radhiallahu anhu qala: qala Rasulullahi SAW: tsalatsun jidduhunna jiddun wa hazluhunna jiddun: an-nikaahu, wa at-thalaqu, wa ar-raj'atu,". Yang artinya: "Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga hal yang apabila dilakukan baik dalam keadaan sungguh-sungguh ataupun bercanda, maka dianggap bersungguh-sungguh yaitu: nikah, talak, dan rujuk,". Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Para ulama mengatakan hikmah di balik jatuhnya talak walaupun sedang bergurau adalah agar orang-orang tidak bermain-main dengan kata-kata talak, cerai, dan sejenisnya. Aturan itu adalah ketetapan Allah sehingga orang yang mempermainkan kata-kata tersebut ditakutkan akan sampai kepada mengolok-olok syariat Allah SWT.
Namun salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyyah berpendapat talak orang yang bergurau tidak dianggap (tidak jatuh talak). Karena pada saat mengucapkan kata talak dia tidak bermaksud benar-benar ingin bercerai dengan istrinya.
Hal ini didasari oleh sabda Nabi Muhammad yakni: "Innamal-a'malu bi an-niyyati,". Yang artinya: "Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niatnya,".