1.192 Orang Diduga Anarko Diamankan Polda Metro Jaya
Separuh orang yang diamankan berstatus pelajar STM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.192 orang yang terindikasi sebagai anarko dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Tetapi hingga Jumat (9/10) ratusan orang sudah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Sampai dengan detik ini memang ada 1.192 yang kami lakukan amankan. Kami melakukan razia berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya memang setiap ada demo dan berakhir dengan kerusuhan ada indikasi ditunggangi," ujar Yusri saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Namun, kata Yusri, mereka yang diamankan pada saat kerusuhan berlangsung pada Kamis (8/10) malam WIB masih dilakukan pendataan. Kendati demikian, pihaknya bakal memanggil orang tua yang bersangkutan jika mereka adalah pelajar. Apalagi setengah dari 1.192 orang tersebut adalah berstatus pelajar, khusus pelajar STM.
"Kami sudah menyampaikan minta orang tuanya datang, kita memberi edukasi kepada orang tuanya. Ini untuk pembelajaran jangan sampai nanti diulangi lagi bisa dijaga oleh orang tuanya, kita butuhkan seperti itu," harapnya.
Lanjut Yusri, 1.192 orang itu telah dimintai keterangan dan dilakukan rapid test. Hal itu dilakukan berdasarkan protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 masih sangat tinggi. Sehingga, ia khawatir dengan adanya peristiwa terjadi klaster baru Covid-19. Selanjutnya mereka yang reaktif Covid-19 akan diisolasi di Wisma Atlet sembari menunggu hasil daripada tes usap, apakah positif Covid-19 atau tidak.
"Dari 1.192 ini yang reaktif itu ada 34 orang, kami isolasi di wisma atlet dan kami lakukan swab di sana. 34 ini masih ada di wisma atlet sambil menunggu hasil swab dua tiga hari memang hasil swab tersebut," jelas Yusri.
Kemudian hasil pemeriksaan ada 285 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana seperti perusakan, membawa senjata tajam dan lainnya. Hanya saja, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait sanksi, Yusri juga enggan menyebutkan karena belum terbukti mereka berbuat kejahatan apa. Sehingga diperlukan pendalaman dan juga saksi-saksi.
"Kita lihat, misalnya kejahatannya dia merusak, ada pasal pengerusakan, misalnya dia mengeroyok, ada pasal pengeroyokan, kan nanti masih kita dalami, ada indikasi ke sana hasil keterangannya kita ambil," terang Yusri.
Selanjutnya, kata Yusri, bagi yang tidak terlibat atau tidak terbukti melakukan tindak pidana akan diberikan pengarahan, kemudian dipulangkan. Ironisnya para pelajar tersebut, mereka juga tidak mengerti Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja dan mengaku hanya ikut-ikutan dan mendapatkan undangan dari media sosial. Mereka juga mengaku disiapkan tiket kereta api, truk, bus dan uang makan, beberapa kelompok datang dari luar kota, seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, dan juga Banten.