Pelaku Usaha di Sumbar Dapat Dispensasi Sanksi Perda AKB

Denda cukup besar bisa diberikan pada pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan.

Antara/Aprillio Akbar
Warga makan yang telah menerapkan protokol kesehatan. Ilustrasi
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaku usaha di Sumatera Barat masih mendapatkan dispensasi dari penerapan sanksi pidana Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Hari ini kita mulai berikan sanksi teguran dan tertulis bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pidana mulai diterapkan Senin depan," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani di Padang, Sabtu (10/10).

Ia mengatakan berdasarkan Perda Covid-19 Sumbar, denda yang cukup besar bisa diberikan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

Sesuai Pasal 102 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2020 setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Sanksi itu dijatuhkan jika sebelumnya pernah melanggar dan mendapatkan sanksi administrasi. Atau bisa dikatakan sanksi pidana diberikan untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.

"Karena itu jika saat ini didapati melanggar, selain dapat teguran, data usaha juga akan dimasukkan dalam aplikasi yang dinamakan Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda)," katanya.

Dengan adanya aplikasi itu, pelanggar Perda tidak bisa mengelak jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran karena semua data telah terekam.

Terkait sanksi pidana, Dedy mengatakan prosesnya juga melewati peradilan melibatkan jaksa dan hakim. Peradilan dilakukan langsung di tempat.

Sementara itu sanksi Perda Covid-19 untuk perorangan sudah mulai diberlakukan hari ini. Pada razia masker hari pertama sebanyak 15 orang terjaring.

Mereka dijatuhi sanksi administrasi dan kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit atau denda Rp 100 ribu.


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler