Wawalkot Bogor Nilai Batasan Tarif Swab Test Sudah Tepat

Tarif swab test mandiri di RSUD Kota BogoRSUD

Prayogi/Republika
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test terhadap warga (ilustrasi)
Rep: Shabrina Zakaria Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni sebesar Rp 900 ribu. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menilai batasan tarif tersebut sudah tepat. “Menurut saya sudah tepat adanya batas atas biaya swab test tersebut,” ujar Dedie kepada Republika.co.id, Senin (12/10).

Baca Juga


Dedie melanjutkan, akan dicek apakah ada aturan terkait sanksi apabila rumah sakit atau klinik di Kota Bogor melanggar aturan itu. Sebab, harga swab test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor saat ini sudah sesuai dengan SE dari Kemenkes. Seharusnya, RS dan klinik lain juga mengikuti. “Di RSUD Kota Bogor tentu sudah sesuaikan dengan aturan, yang lain seharusnya juga,” ujarnya.

Diketahui, harga swab test mandiri di RSUD Kota Bogor berada di bawah batas harga maksimal yang tertera dalam SE Kemenkes, yakni Rp 875 ribu. "Untuk swab test mandiri kita mematok harga Rp 875 ribu, dan ini kita mengikuti Permenkes yang baru," ujar Dirut RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir.

Ilham melanjutkan, harga tersebut diketahuinya adalah biaya swab test termurah di Kota Bogor. RSUD Kota Bogor juga menyediakan swab test gratis bagi masyarakat yang merupakan hasil tracing kontak erat dengan pasien Covid-19. 

Dia sendiri menginginkan biaya swab test di RSUD Kota Bogor bisa gratis secara keseluruhan. Namun, ternyata animo swab test mandiri yang diterima RSUD cukup banyak. “Saya //mah pengennya gratis semua, tapi ternyata animo mandiri banyak. Makanya harus di-manage dengan aturan Permenkes,” tutur Ilham.

Sementara itu, harga swab test mandiri di RS PMI Kota Bogor adalah Rp 900 ribu. Kasie Humas dan Pemasaran RS PMI Bogor, Niken Churniadita Kusumastuti mengatakan harga tersebut diterapkan sejak SE dari Kemenkes dikeluarkan. “Iya (harga swab test) setelah SE,” katanya.

Niken menjelaskan, untuk melaksanakan pemeriksaan lab PCR pasien harus diperiksa dari dokter umum terlebih dahulu di Klinik Anggrek. Setelah itu, pasien akan mendapatkan surat pengantar lab dari dokter umum di Klinik Anggrek atau dari dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Jika ada pasien yang terkonfirmasi positif, Niken mengatakan hasil dari swab test pasien tersebut akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan baik Kota maupun Kabupaten Bogor untuk dilakukan //tracing. “Hasil PCR positif pasien rawat jalan dan rawat inap selalu kita laporkan ke Dinkes. Nanti tugas Dinkes //tracing ke masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler