Langgar PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel
Rumah makan tersebut tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengawasan dan penindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha dalam pembatas sosial berskala besar (PSBB) Transisi. Kali ini, menyasar tempat usaha kuliner di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.
Kepala Satpol-PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati menjelaskan tempat usaha kuliner tergolong rawan terjadinya kerumunan. Oleh karena itu, ia menyatakan, mereka harus tetap dipantau dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Meskipun saat ini PSBB Transisi memberikan kelonggaran, dia menegaskan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung tetap dilaksanakan. "Dari tiga tempat usaha kuliner yang kita pantau ada satu rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata Evita dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Rumah makan tersebut menyediakan kapasitas kursi lebih dari 50 persen dan tidak tersedia thermo gun. Ia menjelaskan, penindakan itu sesuai dengan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ia menegaskan akan terus melakukan monitoring selama PSBB Transisi.
"Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas," katanya.