Gatot dan Din Syamsuddin Minta Polri Bebaskan Pegiat KAMI
Gatot dan Din Syamsuddin mendatangi Bareskrim Polri untuk menjenguk pegiat KAMI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan pegiat KAMI yang tengah di tahan. Dalam kesempatan itu, KAMI juga meminta Polri membebaskan para pegiatnya yang ditangkap dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menilai UU tersebut banyak mengandung 'pasal-pasal karet'.
"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium eksekutif maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi Moral. Untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," ujar Gatot di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Gatot yang datang bersama Din Syamsuddin, menginginkan agar Kepolisian yang benar-benar mengawal hukum. Sehingga Kepolisian bisa memberikan contoh tauladan dalam penegakan hukum. Seluruh bangsa Indonesia mempunyai keinginan bahwa Kepolisian sebagai penegak hukum benar-benar memberikan tauladan bagi warga negaranya. Sehingga akan menjadi warga negara yang baik.
"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," tutur Gatot.
Dalam kesempatan itu, KAMI meminta Polri membebaskan para para pegiatnya dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tegas KAMI.