Hari Terakhir Bekerja di KPK, Ini Harapan Febri Diansyah

Febri Diansyah mengatakan hari Jumat ini adalah hari terakhirnya bekerja di KPK.

Antara/Muhammad Adimaja
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa hari Jumat (16/10) ini, merupakan hari terakhir baginya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri berharap, KPK dapat kembali dicintai masyarakat.

Baca Juga


Febri mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan beberapa kewajiban di hari terakhir sebagai pegawai KPK. Seperti melaporkan LHKPN akhir jabatan, rapat kerja sampai dengan Triwulan III 2020, hingga pengembalian buku perpustakaan.

"Iya, hari jumat ini hari kerja terakhir Saya di KPK. Beberapa kewajiban lain sedang diselesaikan hari ini," katanya.

Sebelum meninggalkan KPK, Febri berharap lembaga antirasuah itu dapat kembali dicintai masyarakat. Dia ingin agar KPK bekerja sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi sehingga manfaatnya bisa dirasakan publik.

Febri mengatakan, hingga saat ini masih banyak teman-teman pegawai KPK yang berniat baik dan teguh hati dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. "Semoga mereka diberikan kekuatan lahir dan batin," kata Febri mengucapkan perpisahan.

Seperti diketahui, Febri Diansyah memutuskan untuk angkat kaki dari KPK. Dia mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya itu disebabkan situasi yang telah berubah di lingkungan kerja menyusul revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Akibat revisi itu, dia merasa bahwa akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK. Dia mengaku dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK.

"Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Saat itu, Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.

Sebelum bergabung ke KPK, Febri memulai kariernya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler