KPK Masih Bahas Detail Unit Mobil Dinas

KPK masih membahas detail unit mobil dinas untuk pimpinan dan pejabatnya.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, saat ini lembaganya tengah membahas detail dari unit kendaraan dinas bagi para pejabat KPK. Hal tersebut menyusul anggaran pengadaan kendaraan itu juga telah disetujui DPR RI.

Baca Juga


"Saat ini masih dalam proses pembasahan yang juga melibatkan kemenkeu dan bappenas mengenai detail unit dari masing-masing kendaraan yang akan dilakukan pengadaan," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/10).

Ali mengatakan, rencana belanja kendaraan dinas tersebut masuk dalam pagu anggaran KPK 2021. Mobil dinas akan disediakan bagi para pimpinan, pejabat struktural, dewan pengawas hingga kendaraan antar jemput pegawai KPK.

Meski demikian, Ali tidak ingin mengungkapkan lebih lanjut terkait anggaran yang bakal digelontorkan untuk membeli kendaraan dinas yang dimaksud. Dia mengatakan, mengenai jumlah nanti nanti akan menyesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi tata kerja yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di kemenkumham.

"Dan mengenai harga tentu akan mengacu pada standar biaya yang mengacu pada peraturan kemenkeu dan e-katalog LKPP," katanya.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

KPK mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Pengadaan juga dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler