In Picture: RPTRA Kembali Dibuka di Masa PSBB Transisi Jakarta
.
Petugas saat menyapu di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melintas di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melintas di dekat fasilitas perpustakaan yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Warga saat berolahraga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Salah satu ruangan yang ditutup di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Fasilitas saung yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Warga mencuci tangan sebelum memasuki Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga di Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Petugas berbincang dengan warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Petugas merawat tanaman hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Petugas berbincang dengan warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas saat menyapu di dekat fasilitas bermain yang belum boleh digunakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga, Cideng, Gambir, Jakarta, Selasa (20/10).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali RPTRA secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung, usia dan waktu berkunjung. Republika/Putra M. Akbar
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler