Pemerintah Dorong UMK Halal Segera Manfaatkan Digitalisasi

Pemerintah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan UMK halal.

Antara/Aprillio Akbar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan bisnis produk halal UMK didorong melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan.

"Selain itu dalam fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah, dan mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," katanya dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, Selasa (20/10).

Selain itu, pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan. Agar menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia.

Selama ini, platform digital telah digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Dalam Report on Indonesia E-commerce dari Redseer, diproyeksikan adanya peningkatan transaksi e-grocery hingga 400 persen di 2020. Penjualan online untuk produk kecantikan dan fesyen juga diproyeksi meningkat sebesar 80 persen dan 40 persen dibanding tahun lalu.

UMKM pun dianjurkan memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah agar lebih produktif. Saat ini, baru sebanyak 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler