Wapres: Literasi Soal Wakaf Jauh Lebih Rendah dari Zakat

Selama ini masyarakat memahami wakaf hanya sebatas wakaf tanah

KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri Webinar Internasional Antar Rois Syuriah PCINU di berbagai dengan Tema Diplomasi Santri dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia, Selasa (15/9).
Rep: Fauziah Mursid Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyayangkan literasi masyarakat terhadap wakaf saat ini masih rendah. Ia mengatakan, dari beberapa survei menyebut tingkat literasi Masyarakat terhadap wakaf bahkan jauh lebih rendah dari Zakat.

"Literasi tentang wakaf dalam kategori rendah dengan indeks 50,48 dibanding indeks literasi tentang zakat yang sudah masuk dalam kategori sedang yaitu 66,78 persen," ujar Ma'ruf saat hadir peresmian penambahan Layanan Retina Center di Rumah Sakit Achmad Wardi dari dana wakaf, Rabu (21/10).

Ma'ruf mengatakan, selama ini masyarakat memahami wakaf hanya sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.

Padahal, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf tunai dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, dengan wakaf tunai hampir setiap orang bisa menjadi wakif atau orang yang berwakaf dan memperoleh Sertifikat Wakaf Tunai.

"Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum," ujarnya.

Karena itu, ia menilai pembangunan Rumah Sakit Achmad Wardi dengan Dana Wakaf itu merupakan contoh konkret kreatifitas dan inovasi dalam mengelola dana wakaf. Hal ini juga sejalan dengan tujuan wakaf sebagai salah satu pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat

Karena itu, ia mendorong penggalangan dana wakaf perlu terus ditingkatkan. Namun, dalam rangka menggalang dana wakaf seluas-luasnya juga diperlukan diversifikasi harta wakaf.

MUI pun telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jawaz atau boleh. Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau juga diwariskan.

"Karena itu perlu dilakukan penguatan penggalangan dana wakaf melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). Melalui gerakan ini saya yakin akan terkumpul suatu dana yang besar untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, dana yang terkumpul melalui wakaf tunai itu dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, namun manfaatnya akan terus berkembang. Menurutnya, meski memiliki potensi yang besar, wakaf belum dipahami secara luas sebagai instrumen ekonomi syariah.

Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terbatas pada tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, musala, atau pun madrasah.

"Bahkan menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, bahwa pengelolaan wakaf, yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif," katanya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler