Merger Bank Syariah Perlu Tender Wajib?

Merger bank syariah akan mengubah komposisi pemegang saham.

dok bahana sekuritas
Quick Facts Ringkasan Rencana Merger PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses merger tiga bank syariah milik Himbara dinilai tak perlu melewati proses penawaran tender wajib (tender offer) meski terjadi perubahan pemegang saham pengendali sebagai hasil proses merger. Sesuai dengan dokumen Ringkasan Rencana Merger, diproyeksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menjadi pemegang saham pengendali baru dari Bank Hasil Penggabungan.

Nantinya persentase kepemilikan saham Bank Mandiri yakni sebesar 51,2 persen. Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa tender offer dalam mega-merger bank Syariah milik Himbara ini tidak wajib dilakukan.

"Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan OJK, jadi sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa," katanya, Selasa (21/10).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang dimaksud tersebut mencabut mandatory tender offer saat krisis 2008, karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK.

Adapun perolehan komposisi saham akhir PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima penggabungan dikonversi berdasarkan perhitungan market valuation dari ketiga bank peserta penggabungan. Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.

Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer. Selain itu ada tiga poin lain dalam pasal 23 POJK tersebut yang juga menyebutkan tender offer dalam merger ini tidak perlu dilakukan.

Pertama, pengambilalihan yang terjadi karena pembelian atau perolehan saham Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan dalam jumlah paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah, oleh pihak yang sebelumnya tidak memiliki saham Perusahaan Terbuka.

Kedua, pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan Undang-Undang. Ketiga, pengambilalihan terjadi karena pembelian langsung saham yang dimiliki dan/atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler