DLHK Palembang Setop Angkut Sampah dari Kawasan Komersial
Lebih dari 40 persen dari total sampah berasal dari kawasan komersial seperti pasar.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, mulai 2021 menghentikan pengangkutan sampah dari kawasan komersial seperti pasar dan mal. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban armada pengangkut.
Kepala DLHK Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang sampah di mana terdapat perubahan klasifikasi jenis sampah yang diangkut. "Kami sedang menyiapkan aturan teknisnya lewat Peraturan wali kota (Perwali), nanti mal dan areal bisnis buang sampah sendiri," ujarnya, Ahad (25/10).
Menurut dia lebih dari 40 persen dari total rata-rata 1.200 ton sampah yang diangkut setiap hari berasal dari area komersial seperti pasar tradisional, mal, minimarket dan kawasan pertokoan. Padahal armada mobil pengangkut yang tersedia hanya 90 unit dari 200 unit kebutuhan ideal. Akibatnya, pengangkutan sampah tidak maksimal dan kerap menimbulkan tumpukan di berbagai tempat pembuangan sementara (TPS).
Oleh karena itu pihak mal, pasar tradisional, minimarket dan area pertokoan dapat menyiapkan TPS serta armada pengangkutnya sendiri. Ini bertujuan agar armada DLHK Palembang dapat menanggulangi pengangkutan sampah rumah tangga.
"Prosedurnya DLHK hanya mengangkut sampah rumah tangga dari TPS ke TPA, bukan sampah dari area komersial maupun sampah-sampah liar di pinggir jalan," tambahnya.
Ia berharap pengelola kawasan komersial mulai menyiapkan fasilitas dan bila perlu membuat inovasi dalam pengelolaan sampah agar tidak menjadi permasalahan ketika DLHK menghentikan pengangkutan. "Misalnya di pasar tradisional itu sampah bisa dijadikan pupuk kompos atau produk eco enzim, jadi tidak semua sampah terbuang ke TPA," kata Alex.
Jika pengelola kawasan komersial tidak mematuhi aturan terkait pengangkutan sampah mandiri, kata dia, maka Pemkot Palembang akan mengenakan sanksi penjara maupun denda. Aturan itu juga dibuat guna mengantisipasi TPA Sukawinatan yang sudah kelebihan kapasitas dan tinggal menyisakan dua hektare untuk sampah.