Raja Malaysia Tolak Usulan Status Darurat Covid PM Muhyiddin

Penolakan raja jadi kemunduran besar Muhyiddin yang hadapi tantangan kepemimpinan

EPA
PM Malaysia Muhyiddin Yassin
Rep: Fergi Nadira Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah menolak permintaan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin yang menyatakan keadaan darurat untuk pandemi Covid-19. Raja mengatakan dia tidak melihat perlunya hal itu dilakukan di Malaysia.

Penolakan raja merupakan kemunduran besar bagi Muhyiddin yang menghadapi tantangan kepemimpinan dari Anwar Ibrahim serta koalisi yang berkuasa. Berbagai pihak dan kritikus mengecam proposal PM Muhyiddin untuk aturan darurat sebagai upaya untuk mempertahankan cengkeramannya pada kekuasaan karena akan membantunya menghindari potensi pertikaian di parlemen.

Kebangkitan kasus virus corona dan ekonomi yang dilanda pandemi juga menambah kesengsaraannya. "Al-Sultan Abdullah berpendapat saat ini Yang Mulia tidak perlu mengumumkan keadaan darurat di negara atau di bagian mana pun di Malaysia," kata istana dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman Asia One, Senin (26/10).

"Yang Mulia yakin dengan kemampuan pemerintah di bawah kepemimpinan perdana menteri untuk terus menerapkan kebijakan dan upaya penegakan hukum untuk mengekang penyebaran pandemi Covid-19," ujar pernyataan tersebut menambahkan.

Raja juga menyerukan kepada para politisi untuk mengakhiri politik yang dapat mengganggu kestabilan pemerintahan. Selain itu, Raja menyoroti pentingnya anggaran yang akan datang, yang dijadwalkan pemerintah pada 6 November.

Kegagalan Muhyiddin untuk memenangkan persetujuan DPR atas anggaran akan menjadi mosi tidak percaya terhadapnya, yang pada gilirannya dapat memicu pemilihan. Muhyiddin mengatakan kabinet akan membahas penolakan raja atas permintaannya.

"Saya berterima kasih atas kepercayaan Yang Mulia pada pemerintah di bawah kepemimpinan saya dan menerima dengan baik nasihat stabilitas pemerintah tidak boleh terpengaruh," katanya dalam sebuah pernyataan.

Muhyiddin berada dalam posisi genting sejak dia menjabat pada Maret dengan mayoritas dua kursi. Bulan lalu Anwar mengatakan dengan bantuan para pembelot pemerintahan, ia memiliki mayoritas parlemen untuk membentuk pemerintahan baru.

Menurut analis dan pengacara, penolakan raja atas permintaan PM tidak biasa, namun konstitusional. Malaysia adalah monarki konstitusional di mana raja mengambil peran seremonial. Di bawah konstitusi, raja menjalankan tugasnya dengan nasihat perdana menteri dan kabinet.

Kekuatan itu juga memberinya hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum. Seorang pengacara konstitusional, New Sin Yew, mengatakan jika Muhyiddin secara resmi menyarankan raja untuk memberlakukan keadaan darurat, raja akan diwajibkan untuk mematuhinya.

Namun, pernyataan istana mengatakan perdana menteri telah mengirim permintaan kepada raja. "Jadi hari ini, apa yang raja lakukan adalah memperingatkan terhadap proposal semacam itu, yang sepenuhnya merupakan haknya untuk melakukannya," kata New.

Hingga Senin (26/10), Malaysia mencatat 26.954 kasus Covid-19. sementara 229 orang meninggal karena kasus ini. Angka itu didasarkan atas data statistik worldometers.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler