KPK Serius Buru Harun Masiku
KPK melalukan kerja sama dengan lembaga lain memburu bekas calon anggota legislatif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki hutang terkait pengejaran tersangka buron Harun Masiku. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK akan bekerja keras memburu para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) termsuk Harun Masiku.
"Ini menjadi utang kami terhadap DPO-PDO lain," kata Karyoto di Jakarta, Jumat (30/10) saat dikonfirmasi perihal pengejaran Harun Masiku.
Dia mengatakan, KPK telah melakukan berbagai macam evaluasi guna memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Dia melanjutkan, KPK juga sudah melalukan kerja sama dengan lembaga lain untuk memburu bekas calon anggota legislatif yang dimaksud.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan kerja keras anggota kami bagaimana rekan-rekan di lapangan betul-betul berkerja keras semampu mereka," katanya.
KPK baru saja menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang buron sejak Februari 2020. Pelaku penyuapan terdakwa gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu, diamankan pada Kamis (29/10).
KPK berharap, diamankannya Hiendra Soenjoto juga akan diikuti oleh penangkapan para DPO lainnya. Terlebih dengan kerjasama yang dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya. "Alhamdulillah pada hari ini bisa ditangkap dan mudah-mudahan terhadap DPO-DPO lain bisa juga demikian," katanya.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam DPO.